Pertanyaan:
Ketika saya shalat sendirian (munfarid) atau shalat berjamaah di belakang imam, lalu melewati ayat yang memerintahkan tasbih seperti “Fasabbih bihamdi rabbika” atau “Sabbihisma rabbikal a’la”, apakah saya boleh membaca tasbih di tengah-tengah shalat tersebut?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Selanjutnya:
Masalah ini termasuk dalam perkara yang diperselisihkan di antara para ulama fikih. Secara umum, terdapat tiga pandangan utama mengenai hukum membaca tasbih, meminta ampun, atau berdoa saat melewati ayat-ayat tertentu di dalam shalat:
Pendapat Pertama: Disunnahkan secara Mutlak (Mazhab Syafi’i & Mayoritas Salaf)
Setiap orang yang shalat disyariatkan untuk bertasbih ketika melewati ayat tasbih, meminta perlindungan (ta’awudz) ketika melewati ayat azab (ancaman), dan memohon rahmat ketika melewati ayat rahmat.
Hukum ini berlaku secara umum untuk semua jenis shalat (baik shalat fardhu maupun shalat sunnah) dan untuk semua kedudukan orang yang shalat (baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian). Ini adalah pandangan resmi Mazhab Syafi’i dan dinilai oleh Imam An-Nawawi sebagai pendapat mayoritas ulama salaf. Kebalikannya, pendapat yang kedua yaitu Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) memakruhkan hal ini di dalam shalat.
Imam An-Nawawi menjelaskan argumen Mazhab Syafi’i:
“Imam Asy-Syafi’i dan para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) berkata: Disunnahkan bagi pembaca Al-Qur’an, baik di dalam shalat maupun di luar shalat, apabila melewati ayat rahmat untuk memohon rahmat kepada Allah, apabila melewati ayat azab untuk berlindung kepada-Nya dari azab, apabila melewati ayat tasbih untuk bertasbih, dan apabila melewati ayat perumpamaan untuk merenungkannya.
Para sahabat kami berkata: Hal ini dianjurkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Ketika membaca ayat:
أَلَيْسَ ذَٰلِكَ بِقَادِرٍ عَلَىٰ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَىٰ
(Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?), maka ia mengucapkan: ‘Bala, wa ana ‘ala dzalika minasy syahidin’ (Ya, dan aku termasuk orang-orang yang bersaksi atas hal itu).
Dan jika membaca ayat:
فَبِأَيِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ
(Maka kepada perkataan manakah selain Al-Qur’an ini mereka akan beriman?), maka ia mengucapkan: ‘Amanna billah’ (Kami beriman kepada Allah). Hal ini dianjurkan karena ini merupakan doa, sehingga kedudukan mereka sama seperti mengucapkan ‘Amin’.”
Dalil utama dari pendapat ini adalah hadits dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ… يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ
“Aku shalat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam, beliau membuka surat Al-Baqarah… Beliau membaca dengan perlahan. Apabila melewati ayat yang mengandung tasbih, beliau bertasbih. Apabila melewati ayat yang mengandung permintaan, beliau meminta. Dan apabila melewati ayat yang mengandung perlindungan, beliau memohon perlindungan.” (HR. Muslim No. 772)
Dalil lainnya adalah hadits dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قُمْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَامَ فَقَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ لَا يَمُرُّ بِآيَةِ رَحْمَةٍ إِلَّا وَقَفَ وَسَأَلَ وَلَا يَمُرُّ بِآيَةِ عَذَابٍ إِلَّا وَقَفَ وَتَعَوَّذَ…
“Aku berdiri shalat malam bersama Nabi ﷺ, beliau berdiri lalu membaca surat Al-Baqarah. Tidaklah beliau melewati ayat rahmat melainkan beliau berhenti lalu meminta, dan tidaklah beliau melewati ayat azab melainkan beliau berhenti lalu memohon perlindungan…” (HR. Abu Dawud No. 873 dan An-Nasa’i No. 1133, sanadnya shahih)
Pendapat ini juga merupakan pegangan resmi Mazhab Hanbali. Di dalam kitab Ar-Raudhul Murbi’ disebutkan:
“Dan boleh bagi orang yang shalat untuk memohon perlindungan saat melewati ayat ancaman, dan meminta rahmat saat melewati ayat rahmat, meskipun dalam shalat fardhu… Imam Ahmad berkata: Jika seseorang membaca ayat ‘Alaysa dzalika biqadirin ‘ala an yuhyiyal mauta’ dalam shalat maupun di luar shalat, ia mengucapkan: ‘Subhanaka fabala’ (Maha Suci Engkau, ya tentu saja), baik dalam shalat fardhu maupun sunnah.”
Pendapat Ketiga: Diperinci Antara Shalat Sunnah dan Fardhu
Disyariatkan untuk membaca tasbih dan doa hanya pada shalat sunnah saja (seperti shalat tahajud atau shalat lail), tetapi tidak disunnahkan pada shalat fardhu. Alasan pendapat ini adalah karena praktik tersebut hanya bersumber dari Nabi ﷺ khusus ketika beliau melakukan shalat sunnah malam hari, sehingga hukumnya harus dibatasi pada dalil yang ada.
Di antara ulama kontemporer yang memilih rincian ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau menjelaskan di dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’:
- Bagi Makmum: Membaca doa atau tasbih tersebut tidak disyariatkan secara mutlak. Jika tindakan tersebut justru mengganggu konsentrasinya dalam mendengarkan bacaan imam, maka ia dilarang melakukannya. Namun jika tidak mengganggu pendengarannya terhadap imam, maka diperbolehkan.
- Perbedaan Fardhu dan Sunnah: Syaikh Al-Utsaimin berargumen bahwa dalam shalat sunnah malam hari, hal itu disunnahkan demi mengikuti Rasulullah ﷺ dan membantu tadabur. Namun dalam shalat fardhu, hal tersebut bukan termasuk sunnah (meskipun statusnya boleh jika dilakukan).
Syaikh Al-Utsaimin memaparkan logikanya:
“Jika ada yang bertanya: ‘Apa dalil pembedaan ini, padahal kaidahnya apa yang berlaku di shalat sunnah juga berlaku di shalat fardhu?’
Jawabannya: Dalilnya adalah bahwa Rasulullah ﷺ shalat fardhu setiap hari dan malam sebanyak tiga kali shalat yang bacaannya dinyaringkan (Subuh, Maghrib, Isya). Beliau membaca ayat-ayat yang berisi ancaman dan rahmat. Namun, tidak ada satu pun sahabat yang menuliskannya dalam riwayat sifat shalat Nabi bahwa beliau melakukan (tasbih/doa) tersebut di shalat fardhu. Seandainya itu sunnah, tentu beliau akan melakukannya, dan jika beliau melakukannya, pasti akan dinukil oleh sahabat. Karena tidak ada riwayat yang menukilnya, kita tahu beliau tidak melakukannya dalam shalat fardhu, dan itu tandanya hal tersebut bukan sunnah di shalat fardhu.”
Kesimpulan
Pendapat mayoritas ulama (Jumhur) menyatakan bahwa membaca tasbih atau doa saat melewati ayat-ayat tersebut hukumnya dianjurkan (disunnahkan) secara umum, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, serta berlaku bagi imam, makmum, maupun munfarid.
Meskipun demikian, pendapat diperinci yang dipilih oleh Syaikh Al-Utsaimin—yang membedakan antara shalat sunnah malam dan shalat fardhu, serta mempertimbangkan konsentrasi makmum—juga memiliki argumentasi dan logika dalil yang sangat kuat.
Wallahu a’lam.
Diterjemahkan dari https://www.islamweb.net/ar/fatwa/136357/حكم-التسبيح-في-الفرض-إذا-مر-بآية-فيها-تسبيح


Komentar