Flash Menyingkap Bahaya Maksiat: Dari Rezeki yang Terhambat hingga Ancaman Kerusakan Alam
Fikih Konsultasi
Beranda / Konsultasi / Hukum Menyewakan Motor Agunan Gadai dalam Islam: Apakah Riba Meski Sama-Sama Ridha?

Hukum Menyewakan Motor Agunan Gadai dalam Islam: Apakah Riba Meski Sama-Sama Ridha?

Hukum Menyewakan Motor Agunan Gadai dalam Islam: Apakah Riba Meski Sama-Sama Ridha?

Pertanyaan:
Ada seseorang di kampung saya yang menggadaikan motornya karena butuh pinjaman uang. Oleh pihak penerima gadai (pemberi utang), motor tersebut kemudian disewakan kepada orang lain dan uang sewanya diambil oleh si penerima gadai. Apakah boleh transaksi semacam ini, apalagi jika dari awal kedua belah pihak sudah sama-sama ridha?

Fulan di Gunungkidul (628523xxxxxx)


Jawaban:

Bapak Fulan yang dirahmati Allah, praktik meminjamkan uang dengan jaminan barang (gadai) dalam Islam disebut dengan akad Rahn. Pada dasarnya, akad jaminan ini bertujuan sebagai pengikat kepercayaan agar utang terbayar, bukan untuk mencari keuntungan.

Mengenai kasus yang Anda tanyakan, hukum pemberi utang menyewakan motor agunan lalu mengambil uang sewanya adalah HARAM dan termasuk RIBA NASI’AH, meskipun kedua belah pihak melakukannya atas dasar sama-sama ridha.

Berikut adalah penjelasan dan dalil-dalil kuat yang melandasinya:

Hukum Membaca Tasbih Dalam Sholat setelah Imam Membaca Sabbihisma Rabbikal a’laa (ayat pertama Surat Al-A’laa)

1. Keuntungan dari Utang Adalah Riba Nasi’ah

Dalam Islam, setiap keuntungan materi yang diperoleh pemberi utang karena adanya faktor tenggat waktu (tempo) pelunasan utang disebut sebagai Riba Nasi’ah. Ketika Anda menahan motor debitur sebagai jaminan, motor tersebut tetap menjadi milik sah si berutang. Uang sewa yang Anda ambil selama masa tunggu utang tersebut bergulir, sejatinya adalah bunga utang terselubung.

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai bahaya riba yang terikat tempo waktu ini:

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
“Sesungguhnya riba itu hanyalah pada nasi’ah (penundaan waktu/tempo).” (HR. Bukhari No. 2179)

Para ulama juga menyepakati kaidah fikih yang sangat masyhur dalam bab ini:

Hukum Cashback GoPay, ShopeePay, DANA, OVO & QRIS: Benarkah Riba atau Halal?

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang-piutang yang mendatangkan keuntungan (bagi pemberi utang), maka itu adalah riba.”

2. Mengapa Keridhaan Tidak Berpengaruh?

Banyak orang keliru mengira bahwa asas “sama-sama ridha” bisa menghalalkan transaksi ini. Dalam hukum Islam, keridhaan kedua belah pihak tidak bisa mengubah sesuatu yang haram zatnya menjadi halal, sebagaimana tidak bolehnya judi atau zina meski pelakunya saling ridha.

Selain itu, orang yang berutang berada dalam posisi ekonomi yang lemah. Keridhaan yang ia berikan agar motornya disewakan sering kali merupakan bentuk keterpaksaan psikis agar ia bisa segera mendapatkan pinjaman uang.

3. Pengecualian Hanya untuk Biaya Perawatan Fisik

Bolehkah Membaca Doa “Allahumma Barik Lana Fi Sya’ban Wa Ballighna Ramadan”? Ini Penjelasannya

Rasulullah ﷺ hanya membolehkan pemanfaatan barang gadai jika barang tersebut membutuhkan biaya perawatan harian (seperti memberi makan hewan ternak), dan pemanfaatannya pun harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Hewan tunggangan yang digadaikan boleh ditunggangi seukuran biaya nafkahnya (perawatannya) jika ia digadaikan. Dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum seukuran biaya nafkahnya. Dan bagi orang yang menunggangi dan meminum susu tersebut, wajib baginya membayar biaya nafkah.” (HR. Bukhari No. 2512)

Motor tidak membutuhkan biaya makanan harian seperti hewan. Tindakan menyewakan motor agunan ke orang lain murni merupakan eksploitasi komersial untuk keuntungan sepihak pemberi utang, bukan untuk biaya perawatan aset.


Kesimpulan

Menyewakan motor yang menjadi agunan gadai dan mengambil uang sewanya oleh pihak kreditur (pemberi utang) hukumnya adalah HARAM secara mutlak dan termasuk dosa besar Riba Nasi’ah. Keharaman ini tetap berlaku meskipun pemilik motor menyatakan dirinya ridha.

Solusi Syar’i: Jika pemilik motor ingin meringankan utangnya, ia harus menyewakan motornya sendiri secara mandiri di luar transaksi gadai tersebut. Uang sewa yang ia terima secara halal tersebut barulah digunakan untuk mencicil utangnya kepada pemberi pinjaman, sehingga kedua akad terpisah dan bersih dari unsur riba.

Komentar

Tinggalkan Balasan